• Breaking News

    10 Tugas Pokok Pramuka di Media Sosial untuk Tangkal Konten Negatif

    JAKARTA – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka melalui Bidang Kominfo mengeluarkan 10 Tugas Pokok Pramuka di Media Sosial (Medsos). Hal itu dilakukan untuk menyikapi penyalahgunaan medsos untuk hal-hal negatif dan berbagai isu hoax yanga akhir-akhir ini marak. Pramuka yang bergerak berdasarkan Satya dan Dharma Pramuka sudah seharusnya menjadi pelopor dalam menangkal isu-isu hoax dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

    “Kita punya tagline di media sosial, Setiap Pramuka Adalah kantor Berita. Maksudnya setiap Pramuka harus bersikap seperti pemimpin redaksi bagi akun media sosialnya masing, harus hati-hati menulis atau memposting apa pun di media sosial. Namun, anak-anak juga tidak boleh terlalu banyak dilarang, mereka juga diarahkan untuk produktif membuat konten,” ungkap Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Kak Adhyaksa Dault.

    Pramuka, tegas dia, sudah menjadi komponen perekat bangsa. Pasalnya, sudah fitrah Pramuka untuk turut menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. “Pramuka itu manusia Pancasila. Sudah selayaknya menjadi benteng perekat NKRI. Sekarang kita bangga, sudah banyak Pramuka yang ikut mempromosikan kuliner, wisata, produk lokal di daerahnya masing-masing. Mereka bukan lagi sekadar penyebar konten, tapi juga sudah bisa produksi konten,” tegasnya.

    Sementara itu, Andalan Nasional Kwarnas Gerakan Pramuka Bidang Kominfo, Kak Hariko Wibawa Satria dalam beberapa kesempatan mengatakan, Gerakan Pramuka yang anggotanya mencapai 22 Juta orang dengan umur antara 7 sampai 25 tahun adalah pengguna media sosial aktif. Maka, 10 Tugas Pokok Pramuka di Media Sosial ini bisa dijadikan acuan untuk lebih bijak menggunakan media sosial.

    “Pramuka itu 7 sampai 25 tahun. Dari 22 juta sudah ada 10 juta yang terdaftar secara online. Itu riil dan mereka adalah pengguna media sosial aktif,” katanya.

    Menurutnya salah satu distributor yang paling efektif untuk menyebarkan konten-konten positif di media sosial adalah Pramuka. Dengan adanya 10 Tugas Pokok Pramuka di Media Sosial tersebut, anggota Pramuka diharapkan lebih selektif lagi dalam memilah konten yang layak untuk didistribusikan. “Distribusi yang paling efektif itu, yang punya jiwa korsa adalah Pramuka,” tegasnya.

    Berikut 10 Tugas Pokok Pramuka di Media Sosial yang telah dirilis Kwarnas Gerakan Pramuka:

    Mempelajari dan menerapkan apa yang boleh dan dilarang di media sosial, untuk kemudian menyadari bahwa konten yang diunggah akan dilihat, dipahami dan  dimengerti oleh orang banyak, sehingga harus bertanggung jawab terhadap isi dan dampaknya.

    Memproduksi konten sesuai minat, bakat dan nilai-nilai kebajikan. Konten yang dimaksud bisa berupa tulisan, foto, video, poster, infografis, meme, GIF, dll.

    Membantu dan bergotong-royong mempromosikan prestasi anak negeri, kearifan bangsa, produk unggulan daerah, kuliner, pariwisata, budaya dan potensi daerah lainnya di media sosial dengan sukarela dan penuh komitmen.

    Membela dan mengalamkan Pancasila, NKRI, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta merawat harmoni dan solidaritas antarwarga media sosial.

    Menghayati dan mengamalkan Satya dan Dharma Pramuka di media sosial.

    Memberitakan kegiatan Pramuka, kegiatan organisasi lain, dan kegiatan positif lainnya di media sosial.

    Menghidupkan tagar #SetiapPramukaAdalahKantorBerita, #GerakanPramuka, serta terlibat dalam U-Report dan aktif dalam berbagai kegiatan positif lainnya di media sosial.

    Menolak dan tidak memproduksi, membagikan, mengomentari, menyukai, berlangganan konten-konten fitnah, hoax, yang berpotensi merusak persatuan Indonsia.

    Menjaga nama baik pribadi, keluarga, sekolah, organisasi, latar belakang lainnya, dan orang lain.

    Melawan propaganda negatif dan aksi-aksi separatisme, radikalisme, liberalisme dan komunisme, serta menjaga perdamaian dunia lewat media sosial. (MUS/AK)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728
    INOVASI DAN TEKNOLOGI KWARCAB SUBANG
    ABDIMAS KOMINFO DIVITION